
Berdasarkan Per-11/2025, mulai tahun 2025 untuk pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi (OP) sudah tidak lagi menggunakan djp online maupun E-Form. Untuk SPT Tahunan ini sudah tidak lagi di pisahkan seperti sebelumnya,tapi sudah menjadi satu.Adapun pada SPT Tahunan pada coretax ini,sudah tidak dibedakan lagi seperti SPT Tahunan sebelumnya yan terdiri dari 1770, 1770S, dan 1770 SS.
Adapun format SPT Tahunan Orang Pribadi kali ini terdiri dari:
Induk SPT Tahunan OP yang terdiri dari:
- Bagian A: Indentitas WP
- Bagian B: Ikhisar Penghasilan Netto
- Bagian C:Perhitungan PPh Terutang
- Bagian D:Kredit Pajak
- Bagian E: PPh Kurang/ Lebih Bayar
- Bagian F: Pembetulan
- Bagian G: Permohonan PPh 25 Lebih Bayar
- Bagian H: Angsuran PPh 25 Tahun berikutnya
- Bagian I: Pernyataan Transaksi Lainnya
- Bagian J:Lampiran Tambahan
- Bagian K:Pernyataan
Lampiran SPT nya teridiri dari:
Lampiran 1 berisi tentang harta dan utang,daftar anggota keluarga,penghasilan netto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, daftar bukti potong
Lampiran 2 berisi tentang penghasilan brsifat final,penghasilan yang tidak termasuk objek pajak,dan penghasilan luar negeri.
Lampiran 3 terdiri dari:
- Lampiran 3A-1:Rekonsiliasi Laporan Keuangan Dagang
- Lampiran 3A-2: Rekonsiliasi Laporan Keuangan Jasa
- Lampiran 3A-3: Rekonsiliasi Laporan Keuangan Industri
- Lampiran 3A-4: Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Usaha dan/atau Pekerjaan Bebas Berdasarkan Pencatatan dan Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya
- Lampiran 3B – Rekapitulasi Peredaran Bruto
- Lampiran 3C – Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal
- Lampiran 3D – Rincian Biaya Tertentu (Daftar Nominatif Biaya Entertainment, Daftar Nominatif Biaya Promosi dan Penggantian dalam Bentuk Natura/Kenikmatan, serta Daftar Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih)
Lampiran 4 berisi tentang perhitungan angsuran PPh 25 tahun berikutnya, perhitungan PPh suami-istri yang melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah.
Lampiran 5 terdiri dari:
- Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal
- Pengurangan Penghasilan Netto
- Pengurang Pajak Penghasilan Terutang