Berdasarkan Per-11/PJ/2025, maka pengisian SPT Tahunan baik Orang Pribadi (OP) maupun Perusahaan (Badan), mulai tahun 2025 sudah tidak ladi menggunakan E-Form,tetapi pengisiannya di lakukan melalui Coretax.
Adapun perbedaan antara SPT Tahunan versi E-Form dengan versi Coretax adalah sebagai berikut:
- Untuk kredit pajak pada E-Form menggunakan sistem import atau input secara manual,sedangkan pada Coretax sudah tersedia,tapi juga di sediakan untuk input secara manual.
- Koreksi fiskal baik positif maupun negatif di lakukan secara pengelompokan,sedangkan di Coretax di lakukan berdasarkan kode akun.
- Untuk beban pinjaman yang dapat di bebankan secara fiskal,di E-Form hanya menggunakan DER,sedangkan di Coretax selain menggunakan DER, juga menggunakan EBITDA.
Selain itu,lampiran SPT Tahunan pada Coretax antara lain terdiri dari:
- Induk,yang merupakan Induk SPT.
- Lampiran 1,terdiri dari rekonsliasi Laporan Keuangan.
- Lampiran 2, berisi daftar kepemilikan.
- Lampiran 3, berisi daftar PPh yang di potong/dipungut pihak lain.
- Lampiran 4, berisi Penghasilan yang dikenakan Pajak Final atau penghasilan bukan objek pajak.
- Lampiran 5, berisi tentang daftar Peredaran Bruto.
- Lampiran 6, berisi perhitungan angsuran pph 25.
- Lampiran 7, berisi perhitungan kompensasi kerugian fiskal.
- Lampiran 8, berisi perhitungan pph yang menggunakan fasilitas Pasal 31(E).
- Lampiran 9, berisi daftar penyusutan dan amortisasi fiskal.
- Lampiran 10A s/d 10C, berisi pernyataan tentang transaksi pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
- Lampiran 11A s/d 11C, berisi tentang kelengkapan biaya tertentu, perhitungan perbandingan antara utang dan modal, serta laporan utang swasta luar negeri.
- Lampiran 12A s/d 12B, berisi perhitungan pph 26 ayat(4), dan laporan realisasi reinvestasi laba setelah pajak BUT.
- Lampiran 13A s/d 13C,berisi daftar fasilitas penanaman modal, tambahan pengurang penghasilan bruto, dan daftar fasilitas pengurang pajak penghasilan badan.
- Lampiran 14, berisi tentang penggunaan sisa lebih.
Demikianlah secara garis besar tentang SPT Tahunan Badan Versi Coretax