Pajak

SPT Tahunan Badan di Coretax

Berdasarkan Per-11/PJ/2025, maka pengisian SPT Tahunan baik Orang Pribadi (OP) maupun Perusahaan (Badan), mulai tahun 2025 sudah tidak ladi menggunakan E-Form,tetapi pengisiannya di lakukan melalui Coretax.

Adapun perbedaan antara SPT Tahunan versi E-Form dengan versi Coretax adalah sebagai berikut:

  1. Untuk kredit pajak pada E-Form menggunakan sistem import atau input secara manual,sedangkan pada Coretax sudah tersedia,tapi juga di sediakan untuk input secara manual.
  2. Koreksi fiskal baik positif maupun negatif di lakukan secara pengelompokan,sedangkan di Coretax di lakukan berdasarkan kode akun.
  3. Untuk beban pinjaman yang dapat di bebankan secara fiskal,di E-Form hanya menggunakan DER,sedangkan di Coretax selain menggunakan DER, juga menggunakan EBITDA.

Selain itu,lampiran SPT Tahunan pada Coretax antara lain terdiri dari:

  1. Induk,yang merupakan Induk SPT.
  2. Lampiran 1,terdiri dari rekonsliasi Laporan Keuangan.
  3. Lampiran 2, berisi daftar kepemilikan.
  4. Lampiran 3, berisi daftar PPh yang di potong/dipungut pihak lain.
  5. Lampiran 4, berisi Penghasilan yang dikenakan Pajak Final atau penghasilan bukan objek pajak.
  6. Lampiran 5, berisi tentang daftar Peredaran Bruto.
  7. Lampiran 6, berisi perhitungan angsuran pph 25.
  8. Lampiran 7, berisi perhitungan kompensasi kerugian fiskal.
  9. Lampiran 8, berisi perhitungan pph yang menggunakan fasilitas Pasal 31(E).
  10. Lampiran 9, berisi daftar penyusutan dan amortisasi fiskal.
  11. Lampiran 10A s/d 10C, berisi pernyataan tentang transaksi pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
  12. Lampiran 11A s/d 11C, berisi tentang kelengkapan biaya tertentu, perhitungan perbandingan antara utang dan modal, serta laporan utang swasta luar negeri.
  13. Lampiran 12A s/d 12B, berisi perhitungan pph 26 ayat(4), dan laporan realisasi reinvestasi laba setelah pajak BUT.
  14. Lampiran 13A s/d 13C,berisi daftar fasilitas penanaman modal, tambahan pengurang penghasilan bruto, dan daftar fasilitas pengurang pajak penghasilan badan.
  15. Lampiran 14, berisi tentang penggunaan sisa lebih.

Demikianlah secara garis besar tentang SPT Tahunan Badan Versi Coretax

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *