Apakah itu SAK?,SAK adalah Standar Akuntansi Keuangan yang dikeluarkan oleh IAI (Ikatan Akuntan Indonesia).SAK Entitas Privat (yang lebih dikenal dengan nama SAK EP) ini dikeluarkan untuk menggantikan SAK ETAP yang berlaku sampai 31 Desember 2024 dan berlaku efektif Per 1 Januari 2025.
Nantinya, entitas yang menggunakan SAK ETAP,mulai 1 Januari 2025, harus menggunakan SAK EP dalam menyusun laporan keuangannya.
Apakah itu SAK EP?
SAK EP adalah SAK yang diterbitkan oleh IAI yang dapat digunakan oleh entitas private/entitas tanpa akuntan publik yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam SAK EP.Entitas privat adalah entitas yang tidak memiliki akuntanbilitas publik dan menerbirkan laporankeuangan untuk tujuan umumbagi para pengguna eksternal.
SAK EP ini merupakan adopsi dari IFRS for Small Medium Enterprises(SMEs) dengan mempertimbangkan keadaan di Indonesia.
Untuk itu SAK EP disusun lebih komprehensif dari SAK ETAP,tapi tetap lebih sederhana dari SAK berbasis IFRS atau SAK umum.Dengan demikian,SAK EP ini merupakan jembatan antara SAK Umum dan SAK EMKM.
Hal ini lantaran istilah “tanpa akuntanbilitas publik” yang dapat menimbulkan salah pahamĀ bahwa makin kecil entitas,makin tidak ada tanggung jawab kepada publik.DEngan pertimbangan demikian,maka DSAK IAI mengusulkan untuk diterbitkannya SAK EP.