Akunting, Pajak

Perbedaan pengakuan Sewa dari sisi PSAK dan dari sisi Perpajakan

 

Sejak di keluarkannya PSAK 71,72, dan 73 oleh DSAK (Dewan Standard Akuntansi Keuangan) di bawah IAI (Ikatan Akuntan Indonesia), maka terdapat beberapa perbedaan antara akuntansi secara PSAK,maupun secara perpajakan.
Kali ini kita membahas khusus perbedaan pengakuan sewa dari sisi PSAK 73, maupun dari sisi perpajakan.Sebelum kita melihat perbedaannya,berikut ini akan di jelaskan pengertian antara Penyewa (Lessee) dan Pesewa (Lessor).
Penyewa (Lessee) adalah pihak kedua yang mendapatkan hak untuk menikmati atas barang yang disewa sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan jangka waktu tertentu.
Pesewa (Lessor) adalah pihak pertama yang menyewakan barang kepada penyewa untuk di gunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan jangka waktu tertentu.

Adapun dampak penerapan yang ditimbulkan antara lain bagi penyewa (lessee) adalah:

  1. Adanya koreksi fiskal untuk tujuan perhitungan pajak penghasilan badan
  2. Pengakuan pajak tangguhan di laporan keuangan dari perbedaan temporer yang muncul.

Berikut ini contoh sewa dari pengakuan secara PSAK 73 maupun dari sisi perpajakannya:

PT ABC mengadakan kontrak sewa gedung buat kantor selama 5 tahun dengan dengan setiap pembayaran di lakukan awal tahun sebesar 500 juta pertahun.Adapun bunga yang bunga pinjaman adalah sebesar 8% pertahun.Hitunglah bagaimana pengakuan sewa yang harus di lakukan oleh PT ABC?,apakah terdapat perbedaan catatan dari sisi PSAK dan Perpajakan?

 

Pertama kita hitung dahulu Nilai bunganya dengan rumus:

PVF_AP=(1+r)×[(1-(1+r)^-n)/r]

PV_AP = (1+8%)x[(1-(1+8%)^-5)/8%]

PV_AP​ = 4,3129

Right of Use Aset = 500.000.000 x 4,3129 = 2.156.450.000

Jadi pada awal kontrak Aset Sewa Guna adalah 2,156M dan hutang sewa adalah 2,156 M

Berikut ini kita akan membuat tabel untuk perhitungan sewa tersebut.

Tabel Liabilitas Sewa (dalam juta rupiah)

 

 

Tahun Saldo Awal Pembayaran Bunga (8%) Pengurang Pokok Sisa Hutang
1 2.156,45 500,00 0,00 500,00 1.656,45
2 1.656,45 500,00 132,52 367,48 1288,97
3 1.288,97 500,00 103,12 396,88 892,09
4 892,09 500,00 71.37 423,63 463,46
5 463,46 500,00 37,08 462,92 0,00

Penyusutan setiap tahun selama 5 tahun adalah sebagai berikut:

2,156/5 tahun = 431,29 juta pertahun

Adapun jurnalnya adalah sebagai berikut (dalam jutaan rupiah):

 

Tahun Keterangan Debit Kredit
1 Aset Sewa Guna
Hutang Sewa
Biaya Penyusutan
Akumulasi Penyusutan
2,156
0,00
431,29
0,00
0,00
2,156
0,00
431,29
2 Hutang Sewa
Beban Bunga
Bank
Biaya Penyusutan
Akumulasi Penyusutan
367,48
132,52
0,00
431,29
0,00
0,00
0,00
500,00
0,00
431,29

Jurnal untuk tahun ke tiga sampai tahun ke 5 sama,hanya yang berubah nilai hutang sewa dan beban bunganya saja,sesuai dengan perhitungan pada tabel sebelumnya.

Sedangkan jurnal secara perpajakan adalah:(dalam jutaan rupiah)

 

Tahun Keterangan Debit Kredit
1 Sewa dibayar dimuka
Hutang Sewa
Hutang Pajak
500,00
0,00
0,00
0,00
450,00
50,00
2 Sewa dibayar dimuka
Hutang Sewa
Hutang Pajak
500,00
0,00
0,00
0,00
450,00
50,00

Untuk sewa dibayar dimuka di kapitulasi tiap bulan sebesar = 500/12 = 41,67 juta perbulan

Terlihat perbedaan pengakuan jurnal sewa baik secara PSAK 73, maupun secara perpajakan. Akibat dari perbedaan ini,maka timbullah pajak tangguhan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *