Pajak natura adalah pajak yang dikenakan atas barang dan/atau fasilitas yang diberikan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada pegawai atau karyawan bukan berupa uang. Aturan baru natura pajak diatur dalam PMK 66/2023.
Melalui UU No 7 Tahun 2021 yang di kenal dengan UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan),pemerintah mengatur kembali tentang pajak atas natura yang kemudian di tegaskan dalam PMK 66 Tahun 2023 yang berlaku mulai tanggal 1 Juli 2023.
Seperti apa saja ketentuan pajak atas natura?
A.Alasan dikenakannya pajak atas Natura
Pemerintah pun beralasan bahwa natura yang selama ini di berikan kepada karyawan tidak di kenakan pajak,sehingga di korfis pada saat pelaporan SPT Tahunan walaupun bagi penerima merupakan penghasilan.Artinya fasilitas yang diterima oleh karyawan melalui perusahaan,dapat dibebankan oleh perusahaan dan merupakan penghasilan bagi karyawan,sehingga di laporkan dalam perhitungan PPh 21 dari karyawan tersebut.
B.Kriteria Natura yang dikenakan pajak
Melalui PP 55 2022, diatur tentang objek Natura,diantaranya:
- Memiliki batasan nilai tertentu
- Disediakan di luar daerah tertentu atau lokasi usaha pemberi kerja mendapat penetapan daerah tertentu dari DJP.
- Mempertimbangkan jenis dan/atau nilai penggantian atau imbalan
- Mempertimbangkan kriteria penerima atau imbalan.
Adapun Natura yang dikecualikan sebagai objek pajak,antara lain:
- Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai
- Natura dan/atau kenikmatan karena penugasan di suatu daerah tertentu
- Natura dan/atau kenikmatan karena keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan, seperti seragam dan lainnya
- Natura dan/atau kenikmatan yang dibiayai APBN/APBD/APBDesa
- Natura dan/atau dengan jenis dan/atau batasan tertentu
A.Batasan Nilai Tertentu Natura Tidak Kena Pajak
Melalui aturan baru pajak Natura,yaitu di PMK 66/2023,ditetapkan batasan tertentu Natura yang dikecualikan dari objek PPh,antara lain:
- Makanan/minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja tanpa batasan nilai, sedangkan kupon makan bagi karyawan dinas luar (termasuk dalam bentuk reimbursement biaya makan/minum) maksimal Rp2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja (mana yang lebih tinggi).
- Natura atau kenikmatan terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat-obatan/vaksin dalam penanganan pandemi tanpa batasan nilai.
- Sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan dan olahraga tanpa batasan nilai.
- Bingkisan hari raya keagamaan meliputi Hari Raya Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek tanpa batasan nilai, sedangkan bingkisan selain hari raya keagamaan tersebut maksimal Rp3 juta per tahun.
- Peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet tanpa batasan nilai.
- Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutannya tanpa batasan nilai.
- Fasilitas olah raga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif maksimal Rp1,5 juta per tahun.
- Fasilitas tempat tinggal komunal (asrama dan sebagainya) tanpa batasan nilai, sedangkan nonkomunal (sewa apartemen/rumah) maksimal Rp2 juta per bulan.
- Fasilitas kendaraan bukan objek pajak jika pegawai/penerima bukan pemegang saham dan penghasilan bruto dari pemberi kerja tidak lebih dari Rp100 juta per bulan.
- Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai.
- Fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel, atau pura yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan
Apabila pemberian Natura tersebut melebihi dari batas yang telah di tentukan,maka selisih tersebut dikenakan pajak.
B.Ketentuan Pajak Natura
Melalui Pasal 73 PP 55/2022 terdapat ketentuan atas pajak Natura tersebut,diantaranya:
- Bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai sebelum 1 Januari 2022, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.
- Bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai tanggal 1 Januari 2022 atau setelahnya, mulai berlaku pada saat tahun buku 2022 dimaksud dimulai.
Kemudian pada PMK 66/2023pemberlakuan pajak Natura adalah sebagai berikut:
- Natura dan/atau kenikmatan diberikan selama tahun 2022 dikecualikan dari objek PPh.
- Pemotongan PPh oleh pemberi dilakukan untuk pemberian natura dan/atau kenikmatan mulai 1 Juli 2023.
- Natura dan/atau kenikmatan yang diterima selama 1 Januari 2023 sampai dengan 30 Juni 2023 yang belum dipotong PPh, wajib dihitung dan dibayarkan PPh terutangnya serta dilaporkan dalam SPT PPh oleh penerima.
Contoh Perhitungan Pajak Atas Natura
PT AAA memberikan makanan dan minuman kepada seluruh karyawannya di kantor dengan nilai sebesar Rp1.500.000 per karyawan per bulan.Kemudian karyawan pada divisi pemasaran diberikan nilai kupon sebesar Rp3.000.000 per karyawan per bulan karena karyawan divisi ini memiliki waktu kerja lebih banyak di luar kantor.
Berapa nilai tertentu dari natura berupa nilai kupon makan dan minum itu yang dikenakan pajak?
Jawab
- Batas natura tidak kena pajak sesuai PMK 66/2023 sebesar Rp2.000.000 per bulan.
- Nilai kupon karyawan divisi pemasaran di PT AAA sebesar Rp3.000.000 per bulan.
Maka, ada selisih antara batasan nilai tertentu dan nilai kupon makanan-minuman yang sebenarnya, dengan perhitungan berikut:
= (Nilai kupon yang diberikan) – (Batas nilai tertentu tidak kena pajak)
= Rp3.000.000 – Rp2.000.000
= Rp1.000.000
Dengan demikian, nilai kupon untuk natura yang dikenai pajak sebesar Rp1.000.000
Dari perhitungan di atas, komponen pajak natura akan masuk dalam sistem payroll karyawan dari PT AAA.