
Di semua negara maupun kerajaan yang berada di bumi ini,mampunyai hukum yang berlaku pada masing-masing di wilayah mereka,termasuk di Indonesia.Karena Indonesia pernah di jajah oleh bangsa Eropa yaitu Belanda, Inggris,dan Spanyol,maka hukum yang berlaku di Indonesia merupakan gabungan dari beberapa sistem hukum, yaitu hukum Eropa Kontinental, hukum adat, dan hukum Islam.
Secara umum, hukum dibagi menjadi hukum tertulis dan tidak tertulis, serta berdasarkan fungsinya dapat dibagi menjadi hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, dan hukum administrasi negara. Hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia juga diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011, dimulai dari UUD 1945.
Penggolongan hukum
Berdasarkan sumbernya:
- Hukum undang-undang: Tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
- Hukum kebiasaan (adat): Berdasarkan kebiasaan masyarakat adat.
- Hukum traktat: Hasil perjanjian antarnegara.
- Hukum yurisprudensi: Berasal dari putusan hakim sebelumnya.
Berdasaskan bentuknya:
- Hukum tertulis: Hukum yang ditulis, seperti undang-undang dan peraturan.
- Hukum tidak tertulis: Hukum kebiasaan yang hidup di masyarakat.
Berdasarkan fungsinya:
- Hukum perdata: Mengatur hubungan antarindividu untuk kepentingan pribadi.
- Hukum pidana: Mengatur pelanggaran terhadap kepentingan umum.
- Hukum tata negara: Mengatur dasar, pembentukan, dan struktur lembaga negara.
- Hukum administrasi negara: Mengatur pengelolaan administrasi pemerintahan.
- Hukum acara: Mengatur tata cara penegakan hukum material.