Pajak

Coretax

Mulai 1 Januari 2025,sistem djp menggunakan sistem satu pintu yang dikenal dengan nama coretax. Pada sistem coretax,terdapat hal -hal yang baru,antara lain:

  1. Sertel tidak perlu di perpanjang lagi,karena sertelnya menggunakan dari sertel pic (menggunakan user dari pic,seperti direktur) untuk melakukan approval,pembatalan,pelaporan SPT.
  2. Untuk melakukan perubahan data,di lakukan melalui sistem coretax, kecuali untuk pertama kali.
  3. Untuk nomor faktur pajak di lakukan secara otomatis dari sistem coretax,jadi tidak perlu lagi mengajukan permintaan nomor seri faktur pajak (NSFP).
  4. Pembuatan Faktur Pajak, bupot pph 21, pph unifikasi di lakukan dalam satu sistem.
  5. Untuk penyampaian jawaban atas surat dari pajak, contohnya SP2DK, sudah bisa melalui sistem coretax.

Perlu di ketahui,saat pertama kali menggunakan coretax, pic perlu memilih lupa password,dan pastikan email yang terdaftar saat di djp online,adalah email yang aktif. Bila email tidak aktif,maka perlu di lakukan perubahan data ke KPP dimana WP terdaftar.

Berikut ini kami lampirkan link materi edukasi Coretax: https://tahtasolutions.com/wp-content/uploads/2025/05/SLIDE-PRESENTASI-Materi-Edukasi-Coretax.pdf

Adapun link untuk pendaftaran coretax adalah: CORETAX

 

Bila ingin lebih mengetahui tentang sistem coretax,dapat menghubungi kami di menu https://tahtasolutions.com/kontak/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *