Mulai pertanggal 21 Juli 2024,E-Faktur yang digunakan adalah versi 4.0.Adapun link untuk download E-Faktur versi 4.0 adalah https://efaktur.pajak.go.id/ .Pada link tersebut,tersedia 5 versi aplikasi yaitu:
- E-faktur Windows 32 bit
- E-Faktur Windows 64 bit
- E-Faktur Linux 32 bit
- E-Faktur Linux 64 bit
- E-Faktur Mac 64 bit
Untuk mendapatkan penggunaan e-faktur yang baik,disarankan spesifikasi minimal komputer yang digunakan adalah sebagai berikut:
- Processor minimal dual core
- Memory 3Gb RAM
- Kapasitas penyimpanan Harddisk 50Gb
- Monitor/layar VGA resolusi minimal 1024 x 768.
Adapun hal-hal yang baru pada aplikasi E-faktur versi 4.0 ini adalah:
- Pencantuman informasi NPWP 16 digit dan NITKU pada Dashboard e-Faktur dan Profil PKP
- Pengakomodasian pengisian dokumen faktur menggunakan NPWP 15 digit,NPWP 16 digit,dan NIK
- Penambahan NITKU pada output dokumen terekam.
- Penambahan watermark pada SPT Induk dan lampiran yang dicetak melalui Aplikasi e-faktur 4.0
- Penggunaan identitas berupa NIK divalidasi dengan menggunakan Service API dari Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Demikianlah sekilas mengenai E-Faktur versi 4.0.
Apabila membutuhkan jasa akunting dan/atau perpajakan,dapat menghubungi kami.