Pajak

Bye-bye e-faktur 3.2,welcome e-faktur 4.0

Mulai pertanggal 21 Juli 2024,E-Faktur yang digunakan adalah versi 4.0.Adapun link untuk download E-Faktur versi 4.0 adalah https://efaktur.pajak.go.id/ .Pada link tersebut,tersedia 5 versi aplikasi yaitu:

  1. E-faktur Windows 32 bit
  2. E-Faktur Windows 64 bit
  3. E-Faktur Linux 32 bit
  4. E-Faktur Linux 64 bit
  5. E-Faktur Mac 64 bit

Untuk mendapatkan penggunaan e-faktur yang baik,disarankan spesifikasi minimal komputer yang digunakan adalah sebagai berikut:

  • Processor minimal dual core
  • Memory 3Gb RAM
  • Kapasitas penyimpanan Harddisk 50Gb
  • Monitor/layar VGA resolusi minimal 1024 x 768.

Adapun hal-hal yang baru pada aplikasi E-faktur versi 4.0 ini adalah:

  1. Pencantuman informasi NPWP 16 digit dan NITKU pada Dashboard e-Faktur dan Profil PKP
  2. Pengakomodasian pengisian dokumen faktur menggunakan NPWP 15 digit,NPWP 16 digit,dan NIK
  3. Penambahan NITKU pada output dokumen terekam.
  4. Penambahan watermark pada SPT Induk dan lampiran yang dicetak melalui Aplikasi e-faktur 4.0
  5. Penggunaan identitas berupa NIK divalidasi dengan menggunakan Service API dari Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Demikianlah sekilas mengenai E-Faktur versi 4.0.
Apabila membutuhkan jasa akunting dan/atau perpajakan,dapat menghubungi kami.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *